Polri, Harus Mandiri atau di Bawah Kementerian?

 Polri, Harus Mandiri atau di Bawah Kementerian?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merespons usulan agar Polri di bawah naungan kementerian. Usulan berikut berasal dari kajian internal Lembaga Ketahanan Nasional.


Namun, Tjahjo menilai, posisi Polri mesti senantiasa independent sebagai lembaga. "Polri mesti independent sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," ujar Tjahjo, Ahad (3/1) malam.


Baca Juga

Bahar Smith Penuhi Panggilan Polisi  Remaja Pelaku Pengeroyokan di Yogyakarta Ditangkap Tim Medis Selamatkan Jamaah Umroh Irak Penderita Tumor Berita Luar Negeri

Karena itu, ia mengatakan, pas ini pemerintah termasuk tidak tersedia rencana laksanakan penggabungan Polri ke kementerian manapun. “Yang aku pahami sebetulnya tidak tersedia rencana Polri di bawah kementerian,” ujar mantan menteri di dalam negeri tersebut.


Pengamat kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, termasuk menilai penempatan organisasi Polri di bawah presiden layaknya yang berlaku pas ini udah tepat dan sesuai konstitusi UUD 1945. "Sebagai negara hukum mesti ikuti peraturan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Sisno di dalam info tertulisnya kepada Republika, Senin (3/1). 


Karena itu, menurutnya, usulan memasang organisasi Polri mesti berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional. Ia menilai wacana berikut justru mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.


Selain itu, ia termasuk menyaksikan usulan Lemhannas berikut tidak hanya usang, tetapi dianggap ide yang teledor yang tidak mengerti proses kepolisian di dunia maupun proses kepolisian yang berlaku di Indonesia. 


Sisno menjelaskan, proses kepolisian di dunia terbagi jadi tiga, yakni sentralistik, tersebar, dan integral. Sejumlah negara yang menganut proses kepolisian sentralistik, pada lain, Perancis, Italia, China, Filipina, Thailand, Malaysia. 


Kemudian proses politik Tersebar (fragmented) layaknya di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Belgia, dan Integral layaknya di Jepang, Jerman, Australia, Selandia Baru. "Polisi Indonesia (Polri) menuju proses integral, tetapi tetap sentralistik. Polri dulu Mengenakan proses tersebar sejak Proklamasi Kemerdekaan sampai bersama 30 Juni 1946, di mana tersedia polisi Surabaya, polisi Medan, polisi Bandung, dan polisi Makassar bersama sebutan Hoof Bireuo," tutur Penasihat KBPP Polri itu.


Baca juga:


Pakar Sebut Usulan Polri di Bawah Kementerian Bukan Hal Baru

Polri Tegaskan Profesional Usut Kasus Bahar Bin Smith

Lerai Keributan, Polisi Jadi Korban Pengeroyokan di Tanjung Priok

Ia termasuk menguraikan sejumlah prinsip bahwa Polri mesti berada di bawah presiden. Pertama, untuk menegakkan hukum, ketertiban, dan keamanan mesti tersedia alat negara (Polisi) yang sekaligus laksanakan tugas-wewenang administrasi presiden di bidang keamanan dan ketertiban. 


Kedua, proses administrasi kepolisian di semua negara berkaitan bersama proses administrasi negara, proses peradilan pidana, dan proses keamanan negara dari negara tersebut. "Demikian pula negara Indonesia, meskipun tersedia Amendemen UUD 1945, suatu fakta bahwa semenjak 1 Juli 1946, Polri merupakan kepolisian nasional yang berada di bawah perdana menteri/presiden," ujarnya.


Selain itu, Sisno mengatakan, bersama memasang Polri di bawah presiden, memungkinkan kapolri untuk ikut di dalam sidang kabinet agar kondisi dapat secara segera ikuti pertumbuhan kondisi nasional agar dapat bertindak cepat di dalam menangani tiap-tiap persoalan aktual dan strategis. Keikutsertaan kapolri di dalam sidang kabinet, bukan bermakna kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari bagian kabinet, tetapi hanya sebagai 'cabinet member', tepatnya pejabat negara setingkat menteri.


Selain itu, kedudukan Polri di dalam proses ketatanegaraan yang berada di bawah presiden punyai makna bahwa Polri sebagai perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi semua wilayah Indonesia. Satuan kewilayahan Polri (polda di level provinsi, polres di level kabupaten/kota, dan polsek di level kecamatan) merupakan perangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah, bukan perangkat daerah.


Baca termasuk : Bambang Widjajanto: Adnan Buyung Nasution Banyak Lahirkan Orang Hebat


"Baik UUD 1945, Tap MPR No. VII/MPR/2000, maupun UU No. 2 Tahun 2002, memastikan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang memelihara keamanan dan ketertiban penduduk bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk dan juga menegakkan hukum," kata ketua penasihat ahli kapolri tersebut. 


"Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala negara (head of state). Berdasarkan prinsip-prinsip berikut di atas, adalah udah benar dan amat tepat Polri berada segera di bawah presiden bukan di bawah menteri," katanya. 


Baca juga: Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022


Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.


Menurut Agus, persoalan keamanan sebetulnya masuk di dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, terkecuali sebetulnya tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) udah banyak maka mesti dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu termasuk layaknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).


"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban mesti tersedia penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya ditaruh di bawah salah satu kementerian, dan Polri layaknya TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional mesti dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga berupa politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bermain dengan bahasa Inggris

Yang Perlu Diketahui Setiap Pemilik Rumah Tentang Rayap Bawah Tanah

Cara Bermain Sepak Bola